POJOKNEGERI.COM -- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-7 dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023.
Selain itu, dalam paripurna ini juga dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023.
Rapat ini digelar di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Teuku Umar Karang Paci Samarinda, pada Kamis (28/3/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik ditemui usai paripurna mengatakan, bahwasannya penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada DPRD.
"Penyampaian LKPJ ini adalah kewajiban setiap tahun pemerintah daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD," kata Akmal Malik.
Lebih lanjut ia menegaskan, LKPJ menyampaikan capaian visi dan misi, program dan kegitan termasuk juga indikator-indikator makro yang menjadi dasar untuk mengukur kinerja pemerintah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini mengatakan, hampir seluruh program Pemprov Kaltim capaiannya diatas rata-rata.