POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (27/9/2022), Pemkot Samarinda melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Balaikota Samarinda.
Rapat koordinasi tersebut membahas tentang pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Rapat tersebut turut dihadiri dan dipimpin oleh PLT Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sam Syaimun.
Untuk diketahui, sebelumnya telah dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.05/210/HK-KS/III/2022, pada Maret (31/3/2022) lalu.
"Dibentuknya Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negri tersebut merupakan intruksi Peresiden Nomor 2 tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," ujar Sam Syaimun.
Menurutnya setidak-tidaknya harus ada 40 persen produk dalam negeri pada belanja pemerintah daerah.