POJOKNEGERI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup atau memilih gambar partai saja.
Akibat kabar tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md sampai meminta Polri turun tangan atas apa yang telah diungkapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," cuit Mahfud MD di akun Twitternya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai.
Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru yang otoritarian dan koruptif.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat.
PDIP lah yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.
(redaksi)