Dalam upaya penangkapan keduanya, lanjut Dedik, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan perlawan dan pihak kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis sebab telah melakukan tindak pidanan pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)