"Tahun ini kita bayar yang sisa pekerjaan 2021, berapa nilainya yang dibayarkan lupa saya, tapi tidak banyak," paparnya.
Menurut Aji Firnanda, meski PT Telaga Pasir Kuta, telah diblacklist, akibat gagal merampungkan RS Korpri di akhir 2021.
Tapi kontraktor tersebut masih melakukan pekerjaan di awal 2022.
Sisa pekerjaan itulah yang akan dibayarkan PUPR melalui APBD perubahan.
"Waktu akhir 2021, sudah stop pembayaran. Terus dia sempat melanjutkan pengerjaannya itu kan harus dibayar di perubahan. Tidak semuanya, hanya yang sempat dikerjakan sebelum diblacklist," tegasnya.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)