POJOKNEGERI.COM - Pihak kepolisian di Samarinda sampai saat ini masih mengusut kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih Samarinda.
Diketahui, dua orang diamankan dalam kasus itu, yakni Lurah Kelurahan Sungai Kapih Edi Apriliansyah, dan oknum yang bernama Rusli.
Berikut tim redaksi update perkembangan terbaru kasus pungli PTSL itu.
1. Pungutan liar dibagi berdasarkan kategori
Seperti yang diketahui, pungli pertama kali dijalankan dengan besaran uang Rp100 ribu pada awal pengujuan formulir PTSL dan Rp1,5 juta yang telah terbukti dilakoni kedua tersangka.
Namun, saat diusut lebuh jauh indikasi adanya pungutan lain semakin terendus.
Pungutan lain yang dilakukan berdasarkan letak strategis tanah dibagi dalam dua kelas. Indikasi adanya pungutan berdasarkan kelas tanah ini mencuat dari para saksi yang terdiri dari 26 Ketua RT setempat dan 15 warga yang menjadi korban. Termasuk dari tersangka Rusli.
Dalam keterangan yang dikumpulkan dari para saksi, diketahui Rusli kembali meminta pungutan berdasarkan klasifikasi tanah. Saat ini warga ada 15 orang yang dimintai keterangan.
"Tapi memang ada indikasi klasifikasi lokasi. Jadi ada perbedaan biaya. Menurut Rusli tapi tidak semua biaya disama ratakan," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kanit Tipidikor Satreskrim Iptu Abdilah Dalimunthe, Jumat (15/10/2021).