Ia memberikan batas waktu terakhir untuk penyelesaian renovasi ruang kerjanya hingga akhir Juni.
"Yang penting mereka kerjakan dan selesaikan karena memang, segala aturan tentang kegiatan konstruksi pengadaan barang dan jasa pada umumnya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyoroti adanya perpanjangan waktu dalam kontrak konstruksi, baik karena alasan teknis maupun non-teknis seperti cuaca. Namun, ia juga menegaskan bahwa perpanjangan ini harus diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah memberikan perpanjangan dan tidak ada lagi opsi yang dimungkinkan, baru kemudian masuk wilayah sanksi apakah administrasi atau kita akan audit sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Pemerintah Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah.
"Kita harus bekerja secara profesional dan transparan semua pihak harus memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap proyek harus selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Jika ada kendala, harus segera diatasi. Tidak boleh ada alasan untuk menunda-nunda pekerjaan. Kita semua harus berkomitmen untuk menyelesaikan tugas dengan baik," tambahnya.
Renovasi ruang kerja Wali Kota Samarinda ini memang dihadapkan pada berbagai tantangan. Namun, ia optimistis bahwa semua pihak akan bekerja sama untuk menyelesaikan proyek ini sesuai dengan jadwal.