Setelah diamankan petugas, RA mengaku kalau perbuatannya itu telah dia lakoni sejak 8 bulan terakhir. Dari setiap gadis yang dijajakannya ke pria hidung belang, Ra mematok tarif dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Ketika berhasil menjajakan korban, RA lantas mendapat keuntungan mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita pelaku mengaku mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhrinya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” tambahnya.
Dari pemeriksaan lebih jauh juga diketahui, ke lima korban merupakan remaja asli Berau dan tidak ada yang berasal dari luar daerah.
“Dari pengakuan pelaku, tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk menjajakan kelima korban. Serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online yang dijalankannya.