Contoh kasus
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun referensi perihal kasus-kasus yang sama terkait hal ini.
Pertama adalah kasus dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Saat itu, PKS mengajukan kepada pimpinan DPR RI untuk penggantian posisi Fahri Hamza sebagai Wakil Ketua Dewan di DPR RI.
Dalam proses tersebut, PKS pun telah mengajukan surat penggantian Fahri Hamzah untuk dirumuskan ke Badan Musyawarah (Banmus).
Kala itu pimpinan dewan tidak mengamini surat penggantian yang diajukan oleh PKS. Dalam hal itu, pimpinan dewan menganggap bahwa masih ada gugatan hukum yang belum mencapai final, antara Fahri Hamzah dan PKS.
Diketahui, saat itu, Fahri menggugat PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Fahri Hamzah menggugat PKS dikarenakan menganggap pencopotan dirinya dilakukan secara sepihak.
Kasus kedua, yang juga serupa, terjadi di Cirebon.
Di Cirebon, Ketua DPRD Cirebon, Affiati diusulkan diganti oleh partainya, yakni Gerindra.
Surat pergantian Affiati itu, tertuang dalam SK tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021.
Dalam surat tersebut, Affiati digantikan oleh Ruri Tri Lesmana.
Atas hal itu, Affiati kemudian menggugat hal itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan kasus Makmur HAPK, pihak DPRD Cirebon tidak langsung mengamini pergantian Affiati.
Hal ini dikarenakan pihak DPRD Cirebon menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan Affiati di PN Jakarta Selatan.
(redaksi)