Kasus pedofil ini mulai diketahui setelah ada korban yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan RR.
Para korban anak rata - rata berusia 9 sampai 12 tahun dan masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD).
"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Andika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana levis warna coklat, kemeja warna biru.
Kini RR sudah dibawa ke kantor polisi dan diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak
(redaksi)