POJOKNEGERI.COM - Adanya agenda dari pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Natal dan Tahun Baru direspon pihak dewan di Samarinda.
Diketahui PPKM Level 3 itu akan dilakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ahmat Sopiyan Noor, anggota DPRD Samarinda yang duduk di Komisi IV sampaikan bahwa apa yang dilakukan pemerintah pusat ini, salah satunya untuk menghindari adanya lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Ya karena ini mau Desember, mau natal dan akhir tahun sehingga bagaimana pemerintah pusat ataupun daerah mengatur agar aktivitas ini seimbang dan tidak menimbulkan kerumunan yang berlebihan," kata Sopiyan.
Sementara untuk Samarinda, ia akui bahwa kondisi COVID-19 saat ini sudah terkendali.
Hal ini karena sudah ada tiga kecamatan yang berada di zona hijau dengan 0 kasus positif Covid-19.