“Barang ini akan dikirim ke Samarinda dan rencananya dijual melalui online shop,” tutur Randhya.
Randhya menambahkan, SD merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Juli 2023 lalu. “Baru keluar tahun ini tangkapan Polda, TKP nya di Sebatik,” katanya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Randhya mengancam akan menindak tegas oknum-oknum yang memudahkan penyelundupan barang ilegal tersebut.
“Saya akan menindak apabila ada oknum-oknum yang memudahkan barang itu keluar Tarakan. Indikasinya ada, tapi belum ada bukti,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(Tim redaksi)