"Kami mengamankan seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di gudang penyimpanan yang berada di rumahnya," tambahnya Bahruddin.
Saat diamankan, pelaku tak lagi bisa mengelak terlebih petugas yang turut menemukan 120 liter BBM ilegal dikediamannya, yang juga difungsikan sebagai gudang penampungan.
"Barang bukti yang kami temukan dilokasi gudang penyimpanan telah kami amankan bersama pemilik gudang yakni A," jelasnya.
Terhadap A Unit Tipidter Polres Paser mengenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 6 Tahun Penajara.
(tim redaksi)