Tak jauh berbeda dari dua kasus sebelumnya, kasus ketiga pencurian sarang walet juga dilakukan pelaku dengan cara yang sama.
Yakni merusak pintu dari bangunan sarang walet. Berbekal pengalaman, petugas dengan cepat membekuk pelaku ketiga yang merupakan seorang remaja bernama MS berusia 18 tahun.
“Selain itu, dalam kasus lainya, Polres Malinau juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tempayan atau barang antik di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Malinau Hulu. Dari kejadian tersebut diamankan seorang pelaku dengan inisial JM (28) beserta barang bukti 1 buah tempayan yang bekisar harga Rp 15 juta,” bebernya.
Meski keempat pelaku tidak saling terkait, namun kasus pencurian di wilayah hukum Polres Malinau sangat menjadi atensi karena banyaknya laporan masyarakat.
Sementara akibat ulah keempat pelaku, kini mereka semua resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Malinau. Keberhasilan ini adalah bukti kerja keras anggota Polres Malinau dan kerjasama yang baik dengan masyarakat,” pungkasnya.
(tim redaksi)