Dari penyidikan, DH perlahan mengakui kalau 5 jeriken berisi BBM tersebut berasal dari aktivitas pengenatap yang jelas dilarang secara peraturan hukum.
Hasil perbuatannya, DM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi,” tegasnya.
Meski DH telah diamankan, namun Asriadi menegaskan kalau penyelidikan kasus masih akan terus dilakukan.
Diakhir, Asriadi tak lupa mengimbau agar kasus serupa juga bisa menjadi perhatian masyarakat.
“Polres Kutai Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran BBM ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Barat,” pungkasnya.
(*)