Penangkapan itu berawal, adanya laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang membawa kayu illegal logging di sekitar poros HARM Ayoub, di Tanjung Redeb.
Kemudian, Unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau langsung menuju lokasi dan mendapati seorang supir berinisial LA, yang membawa mobil jenis truk Dayna mengangkut sejumlah kayu. Kayu itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap LA dan kayu yang dibawa,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan LA, dia hanya diberi upah oleh pelaku H untuk membawa mobil dan tidak mengetahui asal muasal kayu maupun dokumen yang diberikan kepadanya untuk di bawa ke luar daerah.
Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.
(*)