POJOKNEGERI.COM – Sepanjang pelaksanaan ramadan 2024, jajaran Korps Bhayangkara menggelar operasi Pekat Mahakam. Dari hasil tersebut, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan kalau jajarannya di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil ungkap kasus berbagai jenis. Mulai dari perjudian hingga peradaran minuman keras (miras).
“Kami berhasil ungkap 13 kasus judi dan 13 kasus peredaran miras dengan barang bukti miras sebanyak 1.125 botol berbagai jenis merk yang sudah kami sita,” ucapnya Rabu (3/4/2024).
Sambung Jonly sebanyak 13 tersangka yang diamankan merupakan pelaku jual miras di wilayah kecamatan Tanjung Redeb.
“Untuk total tersangka kasus miras yang diamankan ada 13 orang. Rata-rata kalau kita lihat di sini pelaku jual miras di wilayah Tanjung Redeb,” tuturnya.
Kini tersangka pelaku peredar miras dikenakan pasal 3 ayat 1 Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Karena ancaman hukuman penjara di bawah 1 tahun kalo perda miras ini dikenakan 6 bulan ini termasuk kategori tindak pidana ringan,” tuturnya.
Jonly juga menyebutkan barang bukti perputaran uang judi dari tersangka yang berhasil diamankan berjumlah Rp 9 juta lebih.
“Barang bukti uang yang digunakan perputaran judi sebanyak sembilan juta tiga puluh dua ribu. Kemudian ada handphone 5 unit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jenis judi yang dimainkan para tersangka berupa domino, online, kartu remi, slot.
“Namun yang didominasi tersangka bermain judi kartu remi dan domino, judi online sabung ayam dan judi slot,” bebernya.
Dari 13 kasus yang terungkap, lokasi aktivitas permainan berbagai jenis judi tersebut berbeda-beda lokasinya.
“Untuk 13 TKP itu ada yang berada di Tanjung Redeb sebanyak 3 TKP, kemudian di Kecamatan Sambaliung 1 TKP, Teluk Bayur 2 TKP, Kelay 1 TKP, Gunung Tabur 1 TKP, kemudian Batu Putih 1 TKP, Segah 1 TKP, Pulau Derawan 1 TKP dan Talisayan 1 TKP,” kata AKBP Steyven.
Alhasil seluruh tersangka yang terjerat kasus perjudian dan lakukan peredaran miras kini dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Dan denda paling banyak Rp 20 juta rupiah itu untuk kasus judi yang berhasil terungkap oleh Satreskrim Polres Berau dengan jajarannya,” tegasnya.
Akibat pengungkapan kasus judi dan peredaran miras berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Berau, pihaknya telah meningkatkan pengawasan pada tingkat Polsek.
“Jadi selain dari Satreskrim melaksanakan pengungkapan, juga polsek-polsek jajaran yang ada di jajaran Polres Berau juga melakukan patroli ditingkatkan,” pungkasnya.
(*)