POJOKNEGERI.COM – Sepanjang pelaksanaan ramadan 2024, jajaran Korps Bhayangkara menggelar operasi Pekat Mahakam. Dari hasil tersebut, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan kalau jajarannya di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil ungkap kasus berbagai jenis. Mulai dari perjudian hingga peradaran minuman keras (miras).
“Kami berhasil ungkap 13 kasus judi dan 13 kasus peredaran miras dengan barang bukti miras sebanyak 1.125 botol berbagai jenis merk yang sudah kami sita,” ucapnya Rabu (3/4/2024).
Sambung Jonly sebanyak 13 tersangka yang diamankan merupakan pelaku jual miras di wilayah kecamatan Tanjung Redeb.
“Untuk total tersangka kasus miras yang diamankan ada 13 orang. Rata-rata kalau kita lihat di sini pelaku jual miras di wilayah Tanjung Redeb,” tuturnya.
Kini tersangka pelaku peredar miras dikenakan pasal 3 ayat 1 Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Karena ancaman hukuman penjara di bawah 1 tahun kalo perda miras ini dikenakan 6 bulan ini termasuk kategori tindak pidana ringan,” tuturnya.