"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran saya, tindak semua bandar-bandar itu secara tegas dan terukur, kalau masih saja melakukan kegiatan di wilayah Kalimantan Timur," tegas Kapolda.
MYA diketahui sudah 7 kali memesan sabu kepada AW yang saat ini berstatus DPO di Sarawak, Malaysia. Sabu tersebut diedarkan via jalur darat dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal dan maksimal seumur hidup atau mati.
"Kami akan terus telusuri dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain," tegas Kapolda.
(tim redaksi)