"Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan JR presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu," lanjut Syaikhu.
Salah satu yang yang ia soroti adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.
"Terlebih berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen," katanya.
Syaikhu menyebut berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen.
"Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan, oleh tim kuasa hukum PKS oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)