Ia juga mengingatkan terkait pungutan parkir.
Sebaiknya langsung di bawah Pemkot Samarinda. Hal itu guna menghindari kebocoran PAD dengan adanya pungli-pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Pun kalau ingin berkerjasama dengan pihak ketiga, harus jelas dari sisi pembagiannya. Jangan sampai keduluan pungli oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan. Preman-preman kan, biasanya begitu," tuturnya.
(advertorial)