POJOKNEGERI.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Dengan demikian untuk tahun 2024 mendatang UMP Kaltim mencapai Rp 3.360.858.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
"Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan. Ini berpedoman dengan struktur dan skala upah," ujar Akmal Malik dalam konferensi pers UMP 2024 di Pendopo Odah Etam, Selasa (21/11/2023).
Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan dapat menerima upah lebih besar dari UMP. Akmal Malik juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP tidak diizinkan mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024," lanjutnya.
Dalam perbandingan dengan UMP provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Kaltim masih memegang posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi. UMP Kalsel 2024 mencapai Rp 3.282.812, sementara Kalbar mencapai Rp 2.702.616.