POJOKNEGERI.COM - Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu (9/5/2023).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Dalam kesempatan itu, Samri mengatakan Raperda PDRD adalah sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Raperda ini fungsinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Samri.
Lebih lanjut ia menyebut, draf yang disusun dalam usulan Pemerintah Kota Samarinda ini memuat beberapa hal yang perlu di koreksi dan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.