POJOKNEGERI.COM - Hiruk-pikuk pesta demokrasi kian terasa menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), Pilkada 2024 di bawah bayang-bayang fenomena calon tunggal atau kotak kosong.
Bagaimana tidak, gerilya politik pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Seno Aji hingga saat ini sudah merangkul sebagian besar partai politik.
Pasangan Rudy Mas'ud - Seno Aji sudah mengantongi dukungan 44 kursi dari 7 parpol yakni PPP (2 kursi), Golkar (15 kursi), PAN (4 kursi), PKB (6 kursi), Gerindra (10 kursi), Nasdem (3 kursi) dan PKS (4 kursi) untuk maju di Pilkada Kaltim 2024.
Saat ini tinggal menyisakan 11 Kursi dari dua partai politik yakni PDIP (9 kursi) dan Demokrat (3 kursi) yang masih belum menyatakan dukungan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kaltim 2024.
Jika salah satu atau kedua Partai Politik tersisa tersebut bergabung dengan koalisi besar yang telah ada maka peluang hadirnya pasangan calon lainnya pada Pilgub Kaltim 2024 menjadi tertutup apabila fenomena tersebut menjadi realitas politik sampai masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Merespon fenomena ini, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024, Rudiansyah menyatakan fenomena kotak kosong akan menyajikan hambarnya persaingan dalam gelaran pesta demokrasi.
"Apabila putusan KPU Provinsi Kalimantan Timur nantinya menetapkan hanya 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, maka Pilkada untuk Tingkat Provinsi Kalimantan Timur hanya menghadirkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tunggal. Pasangan calon Tunggal hanya berkontestasi melawan kolom kosong atau familiar disebut kotak kosong. Sebuah kontestasi yang hambar dari sisi persaingan, namun bukan berarti keluar sepenuhnya dari makna demokrasi," ujarnya.
Ia mengakui, potensi kotak kosong di Pilgub Kaltim 2024 ini menjadi sorotan banyak pihak, tak sedikit yang melayangkan kritikan bahwa ini merupakan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi internal untuk melahirkan kualifikasi pemimpin yang layak jual (berkualitas), kegagalan dalam menjaga substansi demokrasi, semakin kuatnya budaya transaksional, semakin kuatnya cengkeraman oligarki dan argumentasi kritis lainnya.
Namun di sisi sebaliknya, keberhasilan salah satu pasangan dalam merangkul partai politik juga mendapat apresiasi dari beragam kalangan masyarakat Kaltim.
"Disisi lain, keberhasilan bakal pasangan calon meraup dukungan partai politik secara maksimal juga menghadirkan tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasinya dengan baik. Mulai dari argumen kecakapan dan kemampuan bakal pasangan calon dalam meraup dukungan politik dan kemampuan mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan politik menjadi bukti sosok pemimpin yang kuat dan dapat diterima banyak pihak, hingga beragam alasan positif lainnya," tuturnya.
Ia berpandangan Partai Politik pun dapat membantah pendapat miring atau negatif kepada mereka dan berargumen, bahwa dalam proses rekrutmen pasangan calon kepala daerah mereka tetap melalui mekanisme yang demokratis, bukan transaksional, itu semua tuduhan yang tak mendasar bagi mereka.
"Mereka tetap membuka pintu pendaftaran di masing-masing partai politik, dan mempersilahkan setiap bakal pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, program kerja dan komitmen politik kepada masyarakat dan partai politiknya. Dan sebagaimana aturan, mereka berhak menetapkan mana yang terbaik untuk didukung," ujarnya.
Secara aturan, fenomena calon tunggal ini sah-sah saja dalam demokrasi. Sebab Pilkada dengan pasangan calon tunggal tetap sah hasilnya.
Pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon (pasangan calon tunggal) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
"Maka, secara aturan, Pilkada tetap sah berjalan dengan pasangan calon tunggal dan memenuhi apa yang terdapat dalam peraturan perungdan-undangan. Tidak ada yang dilanggar menurut aturan yang berlaku saat ini," tandasnya.
Ia mengatakan hadirnya kotak kosong dalam gelaran Pilkada tetap melindungi hak demokrasi masyarakat. Sebab pemilih dapa menentukan pilihannya pada pasangan calon atau memilih kotak kosong.
"Hadirnya kolom kosong disamping kolom berisi gambar dan nama pasangan calon tunggal, bermakna bahwa masyarakat tetap dilindungi dan dilayani hak konstitusinya untuk memberikan pendapat atau suaranya. Hal tersebut bermakna bahwa masyarakat diberikan pilihan setuju atau tidak setuju kepada pasangan calon tunggal," pungkasnya.
"Pemilih yang setuju kepada pasangan calon tunggal, maka dipersilahkan untuk mencoblos kolom berisi gambar dan nama pasangan calon tunggal. Sebaliknya, apabila pemilih tidak setuju kepada pasangan calon tunggal dipersilahkan untuk mencoblos kotak kosong dalam hal ini kolom kosong disamping kolom yang berisi gambar dan nama pasangan calon tunggal," lanjut Rudiansyah.
Oleh karenanya, dalam gelaran Pilkada yang menghadirkan calon tunggal,
penyelenggara dituntut untuk dapat melaksanakan sosialisasi yang luas dan seimbang atas makna pilihan yang disediakan didalam kertas suara kepada masyarakat pemilih.
Pria yang pernah menjabat di Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Timur Periode 2014-2019 itu menyebut Pilkada dengan Pasangan Calon Tunggal ini seperti Pilkada rasa Referendum, yang memiliki konsekuensi, apabila suara sah pasangan calon tunggal lebih banyak/unggul dari kotak kosong walaupun hanya 1 (satu) suara dari total suara sah pengguna hak pilih, maka pasangan calon tersebut ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah terpilih untuk periode selanjutnya.
Sebaliknya apabila suara sah kotak kosong mengungguli pasangan calon tunggal, maka gelaran Pilkada akan diulang kembali, dengan seluruh tahapanya secara utuh.
"Untuk itu, agar nilai demokrasi tetap terjaga dan dalam rangka juga menjawab dan membuktikan kebenaran atas tingkat dan ragam kritisi, kekecewaan dan atau sebaliknya apresiasi terhadap hadirnya pasangan calon tunggal, maka justru tingkat partisipasi pengguna hak pilih harus tinggi," pungkasnya.
Oleh karenanya Rudiansyah mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memberikan hak suaranya dalam gelaran pesta demokrasi 2024 di Benua Etam
"Agar gelaran Pilkada yang yang memakan uang rakyat sangat besar ini tetap mampu menghadirkan pendapat mayoritas masyarakat dan bisa menjadi pelajaran dan pengalaman yang cukup berarti bagi semua pihak," tandasnya.
(*)