Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan tersebut diputuskan tiga hari kemudian.
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Jika aturan itu tidak diputuskan, maka Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, disebut tidak bisa mendaftarkan diri di Pilkada tingkat provinsi karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman mengklaim putusan Mahkamah Agung tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Andy mengemukakan hal itu karena banyak pihak menuduh putusan MA itu untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
Sementara itu, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menegaskan bahwa dirinya memiliki perbedaan dengan Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Kaesang ketika menanggapi soal kemungkinan isa berpasangan dengan Anies pada Pilkada Jakarta 2024.