POJOKNEGERI.COM - Keputusan Partai Demokrat dukung Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju memperkuat peta Pilpres 2024 diisi oleh tiga poros koalisi partai politik.
Otak-atik dukungan parpol terhadap Capres belakangan jadi dinamika dan manuver politik bagi kubu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.
Pencalonan calon presiden mengharuskan pengusung memiliki suara yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan Capres dan Cawapres atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa, Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Tiga koalisi parpol pengusung Anies, Ganjar, dan Prabowo saat ini tercatat telah memenuhi syarat presidential threshold untuk pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Anies Baswedan yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan telah mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen.
Ketiganya yakni Partai Nasdem yang memiliki 59 kursi di parlemen, PKB 58 kursi, dan 50 kursi milik PKS.
Dukungan tiga partai politik untuk Anies mengalami penyesuaian usai Partai Demokrat hengkang dan PKB masuk ke KPP.
Dengan demikian, Anies lolos presidential threshold dengan adanya 167 kursi parlemen yang mengusung.
Selain itu, dia juga didukung satu partai di luar parlemen yang lolos dan akan mengikuti Pemilu 2024, yakni Partai Ummat.
Parpol koalisi pendukung Anies Baswedan
NasDem: 59 kursi