POJOKNEGERI.COM - Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tinggi hingga mencapai angka Rp 747 miliar.
Namun sebagian besar itu berasal dari sumber pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, diantaranya melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan (PBB) termasuk pajak hotel dan restoran.
Akan tetapi, dari sisi retribusinya memang belum membawa perubahan signifikan, termasuk yang berasal dari sejumlah perusahaan milik Pemkot Samarinda.
Hal inilah yang sering menjadi masukan Komisi II DPRD Samarinda. Meski telah menunjukkan perubahan yang signifikan, namun dari sejumlah sektor memang perlu mendapat dorongan agar lebih maksimal lagi memberikan masukan untuk kas daerah.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin, selama ini tidak semua perusahaan daerah (perusda) yang saat ini berubah status menjadi perusahaan umum daerah (perumda), menyumbang PAD.
Sebelumnya Perumda Tirta Kencana pernah memberikan PAD, namun terakhir pada tahun 2019 lalu. Begitu juga dengan Perumda Varia Niaga maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).