Minggu, 19 Januari 2025

Berita Samarinda Terkini

Perumahan Alaya Gugat Perumdam Tirta Kencana di PN Samarinda, Tagihan Pembayaran Air Rp1,5 Miliar Dinilai Nihil

Jumat, 7 Januari 2022 17:17

PENGADILAN - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggulirkan sidang pertama perkara gugatan Perumahan Alaya terhadap Perumdam Tirta Kencana pada Selasa (4/1/2022) kemarin/ Foto: pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Tunggakan meteran air yang diajukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, Kalimantan Timur kepada Perumahan Alaya senilai Rp 1,5 miliar berbuntut panjang. 

Angka penagihan yang diajukan perusahaan plat merah hingga miliaran rupiah itu pun dibantah pihak Perumahan Alaya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur hingga digulirkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda

Tertanggal 28 Oktober 2021, gugatan perdata dari penggugat I Jimmy Frank Sianturi bersama penggugat II Hero Widjaja Qeij menyatakan jika angka penagihan Perumdam Tirta Kencana dengan total Rp 1.530.831.420 miliar adalah nihil.

Dikutip dari surat gugatan pihak Perumahan Alaya yang menyatakan, jika meteran air penggugat I dengan nomor sambungan 2216669 dan penggugat II dengan nomor sambungan meteran air 2210653 sejatinya telah berhenti menjadi pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana sejak Februari 2018.

Adapun pemberhentian menjadi pelanggan yang bertanggung jawab pada distribusi air ke setiap warga Perumahan Alaya, penggugat I mengaku telah membayar kewajibannya senilai Rp 39.770.022 juta, pun demikian dengan penggugat II yang telah membayarkan kewajiban terakhirnya senilai Rp 61.698.424 juta sesuai kwitansi pembayaran pada 19 Maret 2018 silam. 

Namun demikian, rupanya pihak Perumdam Tirta Kencana belum melakukan pemutusan sambungan, sebab penghentian menjadi pelanggan khusus belum memenuhi persyaratan sehingga pendistribusian air kepada warga Perumahan Alaya terus dilakukan oleh perusahaan plat merah dengan tanggung jawab tagihan pembayaran berada di tangan dua penggugat.

Untuk diketahui, secara kumulatif sejak Maret 2018 hingga Juli 2021 kedua penggugat masih berstatus pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana yang menyebabkan angka penagihan pun kian membengkak dan mencapai miliar rupiah. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan