POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Kota Balikpapan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak eks Hotel Tirta, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah dengan melakukan galian C tanpa izin.
Galian C tersebut berpotensi menyebabkan longsor ke perumahan warga, hal ini sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemilik dan pengawasan dari dinas terkait.
"Kami ingin tau bagaimana dengan izin galian c nya dari DLH dan pengawasan dari Satpol PP," kata Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Fadlianoor.
Fadlianoor menduga, operasi galian ini sudah berlangsung lama, dan perlu tindak lanjut dan penjelasan dari pihak terkait.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan juga telah melakukan sidak ke lokasi eks Hotel Tirta, Kamis (23/12/22) lalu.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Lurah serta pemilik tidak dapat memenuhi undangan Komisi III, dan tak bisa memberikan jawaban terkait hal ini.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyayangkan Galian C yang tak berizin di lokasi ex Hotel Tirta Kelurahan Mekar Sari Balikpapa Tengah.
Menurutnya, ada ketidakpedulian dari dinas terkait terhadap persoalan yang berdampak pada warga sekitar, apalagi mengingat lokasi ini juga berada di pinggir jalan.
"Galian ini sampai kebelakang hingga ke rumah warga. Dan 100 persen dipastikan rumah itu berdampak longsor," katanya.
Lalainya pengawasan dari dinas terkait, Pemerintah Kota pun juga yang harus mengeluarkan anggaran lagi untuk mengganti tuntutan dari masyarakat.
Ia menilai, diduga Galian C ini diberikan izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebab menurutnya tidak mungkin ada kegiatan ini kalau tidak ada izin-izinnya.
"Kalaupun tidak ada izinnya, masa kita yang lalu lalang di tengah kota tidak tahu," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan mediasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan menyebutkan akan adanya ganti rugi untuk warga terdampak.
"Kami minta pengembalian batas oleh BPN, yang kedua minta ganti rugi," ujarnya.
(redaksi)