“Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.
Pertamina turut memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur melakukan penyaluran BBM secara prosedur.
Jika tidak akan diberikan sanksi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tercatat sepanjang 2022, ditemukan ada 33 SPBU di Kalimantan yang melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.
“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)