POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim membeberkan beberapa kendala terkait penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos passing grade di tahun 2021 lalu.
Diketahui, banyak guru PPPK yang lolos di tahun 2021 namun hingga saat ini belum mendapatkan penempatan tugas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati menjelaskan, permasalahan penempatan guru PPPK itu diantaranya guru yang baru lolos ditempatkan di sekolah yang sudah memiliki guru dengan mata pelajaran yang sama.
Selain itu, Guru PPPK ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggal atau tempat mengajar sebelumnya.
Sementara kata dia, saat guru melakukan pendaftaran mengisi sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan juga tempat tinggal guru tersebut.
Namun ternyata setelah SK keluar justru ditempatkan ditempat yang bukan dia pernah mengajar.