POJOKNEGERI.COM - Update persidangan kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
Aziz Syamsuddin diminta untuk tak lakukan lobi-lobi ke hakim.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan Azis Syamsuddin untuk tidak mencoba melakukan pendekatan pada majelis hakim.
Hal itu disampaikan Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021),
“Saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan ke majelis hakim,” ucap Muhammad Damis.
Diketahui Azis sapaan akrabnya, merupakan terdakwa dugaan suap ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini didakwa memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.
Jaksa mengatakan, pemberian suap itu dilakukan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Azis melakukan itu, agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan maka Azis dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Hakim Damis mengatakan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin tersebut.
Menurutnya, jika Azis Syamsuddin terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyatakannya terbukti.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Azis Syamsuddin akan dibebaskan.
“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain,” tegas Muhammad Damis dikutip dari KompasTV.
Kedua, hakim Damis kemudian meminta Azis Syamsuddin untuk mempersiapkan haknya menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.
“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan keterangan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” pungkas hakim.
Sebelumnya, Rita Widyasari sudah diperiksa
Sebelumnya mantan Bupati Kutai Kartanegara sudah lebih dahulu diperiksa terkait kasus suap ke mantan penyidik KPK.
Di persidangan itu, nama Aziz Syamsuddin juga disebut.
Panggilan dari Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari terungkap di persidangan.
Diketahui bahwa Aziz Syamsuddin memanggil Rita Widyasari dengan panggilan Bunda.
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Rita Widyasari yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10/2021).
Rita saat itu hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa AKP Robin Pattuju, mantan penyidik KPK yang kini jadi terdakwa kasus suap.
Dalam persidangan, hakim sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP itu, jaksa sempat bertanya kepada Rita Widyasari.
"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin (Stepanus Robin Pattuju) dari money changer itu adalah milik bunda'. Terus saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin 'berapa bang?', Pak Azis sampaikan 'sekitar Rp 8 miliar iya itu uang dolar dari saya'," ungkap Jaksa KPK saat membacakan BAP Rita Widyasari.
(redaksi)