“Karena itu, harus ada upaya saling menyadarkan atau mengingatkan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI itu sudah menjadi keharusan dan bahkan kebutuhan sebagai salah satu wujud rasa cinta tanah air.” Kata Bahtiar.
Kondisi ini menjadi dasar Kemendagri menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, yaitu melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
“Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta, dengan Kesbangpol sebagai leading sector,” kata Bahtiar.
Bahtiar meminta pemerintah daerah agar melibatkan instansi vertikal maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
“Pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022,” ucap Bahtiar.
Ia juga meminta gerakan ini didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik maupun media online. “Serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terkait jumlah bendera yang telah dapat dihimpun dan dibagikan kepada masyarakat,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)