POJOKNEGERI.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah maju dengan merencanakan perubahan besar terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rencana ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda.
Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda memaparkan rancangan PBG ini di hadapan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pemaparan ini dilaksanakan di gedung Balai Kota Samarinda pada Kamis (4/1/2024).
Sejak dihapusnya syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemkot menggantinya dengan dokumen PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, proses ini dinilai rumit dan membebani pemohon, terutama terkait dengan biaya jasa konsultan konstruksi yang dianggap sangat mahal.
"Oleh itu melalui rapat siang ini saya berharap agar Perwali nanti bisa mengatur rangkaian pengurusan PBG agar bisa lebih mudah dan cepat," kata Andi Harun
Fokus utama Wali Kota adalah tiga isu krusial yang membuat PBG dianggap memberatkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan. Salah satunya adalah masalah biaya jasa konsultan konstruksi yang dianggap tinggi, membuat pemohon kesulitan. Tim Profesi Ahli (TPA), yang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota untuk mengevaluasi dokumen pemohon, juga dianggap sulit untuk dipenuhi masyarakat.