POJOKNEGERI.COM - Penjelasan datang dari Dewan Pers perihal penyataan diduga menghina Kalimantan.
Dewan Pers mengungkapkan pihaknya tidak bisa mengusut pernyataan menyinggung Edy Mulyadi soal Kalimantan dalam ranah hukum.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli menyampaikan, jika Edy memang diketahui sebagai seorang jurnalis, Dewan Pers hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran etika yang terjadi.
"Dewan pers tidak punya wewenang mengusut. Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik [apakah melanggar etika atau tidak] atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak," tutur Arif lewat pesan singkat, Sabtu (29/1/2022, dikutip dari CNNIndonesia
Namun, Arif memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi untuk memastikan pernyataannya yang menyinggung soal Kalimantan berada dalam konteks kerja jurnalistik atau tidak.
Arif juga mempersilakan Edy untuk mengirim surat agar pernyataannya diusut menggunakan UU Pers.
"Dewan pers harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik," kata Arif.
Sebelumnya diberitakan, penjelasan pihak kuasa hukum, Edy Mulyadi ingin pemberlakukan UU Pers dalam proses pemanggilannya oleh Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi, pria yang ramai diberitakan usai viralnya video diduga menghina Kalimantan, tak hadir dalam pemanggilan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Dalam pemanggilan Bareskrim Polri itu, seyogyanya Edy Mulyadi dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan video viral diduga menghina Kalimantan itu.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (28/1).
“Kalau nanti panggilan kedua nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” lanjut Agus Andrianto.
Meski demikian, belum diketahui kapan Edy Mulyadi Akan dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu pihak Kuasa Hukum Edy Mulyadi, menjelaskan bahwa seharusnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai wartawan senior.
Untuk itu, ia menginginkan UU Pers diberlakukan dalam proses hukumnya.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya, pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior. Artinya kita juga ingin UU Pers diberlakukan-lah," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Bertatus sebagai wartawan senior, kuasa hukum sampaikan proses hukum yang dijalankan kliennya tersebut harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
"Artinya prosedur hukum itu sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)