POJOKNEGERI.COM - Penjelasan datang dari Dewan Pers perihal penyataan diduga menghina Kalimantan.
Dewan Pers mengungkapkan pihaknya tidak bisa mengusut pernyataan menyinggung Edy Mulyadi soal Kalimantan dalam ranah hukum.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli menyampaikan, jika Edy memang diketahui sebagai seorang jurnalis, Dewan Pers hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran etika yang terjadi.
"Dewan pers tidak punya wewenang mengusut. Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik [apakah melanggar etika atau tidak] atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak," tutur Arif lewat pesan singkat, Sabtu (29/1/2022, dikutip dari CNNIndonesia
Namun, Arif memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi untuk memastikan pernyataannya yang menyinggung soal Kalimantan berada dalam konteks kerja jurnalistik atau tidak.
Arif juga mempersilakan Edy untuk mengirim surat agar pernyataannya diusut menggunakan UU Pers.
"Dewan pers harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik," kata Arif.