Minggu, 19 Januari 2025

Permohonan PK Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell di Kutim, PN Samarinda Sebut Kontra Memori Tidak Bersifat Wajib

Rabu, 26 Juni 2024 19:15

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda (IST)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell, di Kutai Timur yang menyeret terpidana M Zohan dilakukan karena adanya berkas yang tidak dikirimkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa waktu lalu.

Berkas tak terkirim itu dijelaskan kuasa hukum terpidana, Tumpak Parulian Situngkir adalah kontra memori kasasi. Akibat hal tersebut, Tumpak menilai terjadi putusan hukum ditingkat Mahkamah Agung (MA) yang memberatkan kliennya tersebut.

Namun pernyataan Tumpak itu kini dibantah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Melalui Wakil Ketua (Waka) PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan kalau berkas kontra memori tersebut sejatinya sudah dikirim, meski sedikit terlambat.

“Alasan PK yang pertama bahwa pihak pemohon mengajukan dengan alasan kontra memori kasasi tidak dikirimkan bersamaan dengan berkas perkara. Tapi sebetulnya kontranya itu disusulkan,” jelas Ary Wahyu, Rabu (26/6/2024).

Lanjutnya, berkas kontra memori kasasi terpidana itu dikirim menyusul karena tidak adanya kewajiban di dalam peraturan.

Kontra memori kasasi itu sejatinya tidak wajib, karena yang wajib itu memori kasasi,” terangnya.

Meski bersifat tidak wajib, namun hal tersebut tidak menghilangkan hak dari pemohon, alias terpidana untuk mengajukan berkas kontra memori kasasi dalam perkaranya.

“Iya tapi itu juga tidak menghilangkan hak untuk pemohon memberikan kontra kasasinya,” tambahnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan