Sabtu, 18 Januari 2025

Hukum

Permintaan Istri Korban Ringankan Hukuman Pemilik Harimau di Samarinda, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Jumat, 19 April 2024 18:9

Suwarni saat memberikan keterangan kalau keringan hukuman kepada pemilik harimau, atas permintaannya. (IST)

POJOKNEGERI.COM - Kasus persidangan pemilik harimau, yakni Andre yang dituntut 3 bulan penjara rupanya juga atas permintaan istri korban, Suwarni. Hal itu disampaikan langsung istri mendiang Surianda saat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (19/4/2024) kemarin.

“Di persidangan kemarin, saya minta kepada yang berwajib agar hukuman Andre diringankan saja. Karena sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya,” ucap Suwarni.

Selain karena permintaan istri korban, dan jeratan pasal hukum yang bersifat alternatif membuat Andre hanya dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda

Itikad baik yang dilakukan Andre diketahui berupa santunan uang senilai Rp 300 Juta, dan juga berjanji akan menanggung pendidikan anak korban. Selain itu, kepada keluarga korban termasuk anak dan istrinya, Andre juga disebut telah meminta maaf secara langsung dan mengakui kesalahannya.

“Andre ini juga sudah baik banget dengan saya dan anak saya. Bahkan suami saya juga sudah dianggapnya (Andre) sebagai adiknya sendiri,” tutur Suwarni.

Turut menambahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda, Indra Rivani kalau permohonan istri korban yang sudah memaafkan Andre itu tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan