"Kami ingin bertemu dengan pak wali kota (Andi Harun) untuk menyelesaikan masalah ini bersama agar jelas mana yang dilarang dan mana yang boleh. Termasuk ini menjadi pertanyaan teman-teman pelaku BBM eceran di Samarinda," kata Ketua Aliansi, Harianto pada Minggu, (12/5/2024).
Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Wali Kota Andi Harun. Ia menyambut baik wacana tersebut untuk duduk bersama membahas kegiatan usaha penjualan BBM eceran.
"Kalau mereka mau audiensi, kita terima, kita diskusikan," ungkap Andi Harun, Senin (13/5/2024).
Andi Harun menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.
Pemkot Samarinda siap membantu mempermudah perizinan usaha bagi para pelaku usaha dengan catatan semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
"Dan kalau menyangkut tentang izin yang memang di syaratkan oleh Pemkot selama perizinan induknya bisa terpenuhi kita akan kooperatif. Tapi kami tak punya kewenangan untuk dalam hal perizinan BBM kecuali tempat usaha, dan lokasinya. BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina itulah objek dagangnya BBM," pungkasnya.
(redaksi)