POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim kembali menyoroti tentang pengisian Deputi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
DPRD Kaltim menyuarakan perihal janji soal IKN yang sampai saat ini belum terisi sesuai peraturan Presiden.
Pasalnya, berdasarkan peraturan Preisiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, paling sedikit dua orang Deputi diutamakan dari unsur figur lokal di Kaltim.
Diketahui, pembahasan terkait posisi Deputi di IKN sudah dilakukan antara Pemprov dan pihak Otorita IKN.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
“Kemarin ada diskusi Pemprov dengan Badan otorita IKN, yang mana minimal 3 sampai 5 orang dari Kaltim masuk di Otorita IKN,” Kata Seno, Senin (24/10/2022).
DPRD tetap mengapresiasi adanya figur lokal Myrna Asnawati Safitri, yang diamanahi sebagai Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN.
Lanjut Seno mengatakan pihaknya akan menyampaikan langsung terkait Deputi Otorita IKN saat kunjungan kerja Presiden Jokowi pada Selasa (25/101/2022).
“Kalau Deputi kan baru 1, kemungkinan besok saat Pak Jokowi datang kita akan sampaikan lagi,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Dewan Kaltim bersama dengan Pemprov juga terus mendorong ada posisi Deputi dari daerah.
Serta mendukung penuh terbentuknya susunan organisasi di Otorita IKN, agar dalam penyelenggaran pemerintahan maksimal dengan dukungan seluruh daerah terdekat termasuk Pemprov Kaltim.
“Dari regulasi pemerintah sudah ada (soal Deputi), tetapi Badan Otorita belum melirik itu, jadi Kaltim mendorong melalui Legislatif dan Pemprov,” ujarnya.
(Advertorial)