POJOKNEGERI.COM - Saat ini banyak Minuman Keras (Miras) yang di jual secara bebas di Kota Samarinda serta ada beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang izin penjualan mirasnya tidak berlaku lagi.
Seperti yang diketahui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Samarinda sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013. Perda ini mengatur larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda, pada Senin (24/7/2023).
"Jadi penegakan hukum itu harus memakai asas legalitas, kita tidak bisa menegakkan hukum tanpa ada dasar seperti saat ini perda miras lagi direvisi," kata Andi Harun.
Orang nomor satu di kota tepian ini membenarkan dengan adanya beberapa THM yang saat izinnya sudah tidak berlaku lagi.