POJOKNEGERI.COM - Aturan baru mulai diberlakukan per 2023 mendatang untuk pembelian LPG 3 Kg.
Hal ini usai pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 Kg membawa kartu identitas yakni KTP untuk pendataan.
Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," kata Irto kepada dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/12/2022).
Sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Irto memahami proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat. Namun, ia menekankan langkah ini diambil agar subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.