"Tiga bulan kan dia minta. Ternyata bisa dikeluarkan dengan cepat. Dan itu bisa dikeluarkan secara mandiri dan kami tidak ikut keluarkan satu pesawat itu," lanjut Wempi.
Tunjuk pengacara negara
Pemkab Malinau respon adanya langkah hukum dari Susi Air usai dikeluarkannya pesawat dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.
Untuk somasi itu, Pemkab Malinau menunjuk Jaksa Pengacara Negara.
Surat kuasa untuk itu sudah diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono menyatakan sudah menerima surat kuasa itu sejak Rabu (9/2/2022).
"Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus.
Pemberian kuasa khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 180/33/HUKUM dan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Nomor : 180/80/SETDA.