POJOKNEGERI.COM - Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pleno itu digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini.
Terkait dengan revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna.
Ketua Harian Gerindra itu mengatakan rencananya rapat paripurna tersebut akan digelar Selasa depan.