Selanjutnya secara teknis, akan ditindaklanjuti OPD terkait, bersama TAPD. OPD terkait itu adalah Diknas, BKPSDM, kemudian TAPD.
Di dalam proses selanjutnya, dinas terkait akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari hasil konsultasi.
Lalu yang kedua, melakukan perhitungan atas kemampuan keuangan daerah. Karena dua hal ini tak bisa terpisah.
Dari dua hal itu, nantinya akan dilahirkan saran dan pertimbangan kepada wali kota, agar kebijakan bisa diambil.
Hal itu lantaran teknis boleh atau tidak, semuanya berasal dari OPD terkait bersama TAPD.
Lalu kemudian disusun rekomendasi atau saran untuk diberikan kepada wali kota. Untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Intinya kebijakan itu harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Dan yang lebih penting harus ada skala prioritas,” terang Budiman yang juga Kaprodi S1 PIN Fisip Unmul tersebut.
(Redaksi)