"Agar proyeksi ini tercapai kami berharap seluruh Bapenda kabupaten dan kota dapat membantu mengoptimalkan pajak daerah," tegasnya.
"Misalkan dengan membantu menyosialisasikan program terbaru kami yakni relaksasi pajak," kata Ismiati.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.
2. DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.