POJOKNEGERI.COM - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi-Kabupaten/Kota dan DPD telah dibuka mulai Senin (1/5) hari ini, hingga Minggu (14/5) mendatang.
Komisioner Komisi Pemiilhan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pengajuan daftar Bacaleg DPR RI mesti dilakukan oleh partai politik tingkat pusat.
Dilansir dari Tempo, usai KPU mengumumkan daftar bakal calon sementara (BCS), Idham menyebut lembaganya akan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat.
Masyarakat bisa menghubungi KPU pada 19-28 Agustus 2023.
“Setelah mengumumkan BCS calon anggota DPR RI, kami akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Idham.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan dokumen bermasalah ihwal persyaratan Bacaleg.
Misalnya, kata dia, mengenai legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.
Idham mengatakan masukan dan tanggapan ini dimaksudkan agar KPU bisa memastikan bahwa Bacaleg yang diumumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.
“Oleh karena itu kita mengajak seluruh warga Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,” kata Idham.
KPU akan berikan waktu kepada parpol untuk mengganti Bacaleg jika ditemukan masalah
Adapun usai KPU menerima masukan dari masyarakat ihwal Bacaleg, Idham menyebut lembaganya akan memberikan ruang kepada parpol untuk mengajukan penggantian calon sementara.
Selanjutnya, kata dia, KPU bakal mencermati bakal calon tetap yang rencananya ditunaikan sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Jadi kami akan mengumumkan bakal calon tetap pada 4 November 2023. Jadi tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” kata Idham.
Idham Holik mengatakan KPU telah mengirim warkat kepada parpol ihwal pendaftaran Bacaleg ini.
Para parpol, kata Idham, sebaiknya menginformasikan kepada KPU sehari sebelumnya jika hendak menyerahkan dokumen pendaftaran caleg.
Hingga hari ini, Idham Holik mengatakan belum ada satu pun parpol yang secara resmi menginformasikan bakal menyerahkan dokumen pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 saat dibuka.
“Sampai hari ini belum ada parpol secara resmi mengajukan pendaftaran kepada kami. Kapan mereka akan menyerahkan? Belum ada. Kami minta ke parpol agar memberikan informasi terlebih dulu,” kata dia.
(redaksi)