POJOKNEGERI.COM - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi-Kabupaten/Kota dan DPD telah dibuka mulai Senin (1/5) hari ini, hingga Minggu (14/5) mendatang.
Komisioner Komisi Pemiilhan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pengajuan daftar Bacaleg DPR RI mesti dilakukan oleh partai politik tingkat pusat.
Dilansir dari Tempo, usai KPU mengumumkan daftar bakal calon sementara (BCS), Idham menyebut lembaganya akan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat.
Masyarakat bisa menghubungi KPU pada 19-28 Agustus 2023.
“Setelah mengumumkan BCS calon anggota DPR RI, kami akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Idham.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan dokumen bermasalah ihwal persyaratan Bacaleg.