POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (7/10/2021), foto pendaki yang menaiki tugu di Taman Nasional Gunung Merbabu viral di media sosial.
Tim redaksi pojoknegeri.com pun ikut lakukan pencarian atas foto viral tersebut .
Akhirnya, didapatkan salah satu foto dan video perihal pendaki yang menaiki tugu itu.
Salah satunya diupload oleh akun Instagram @_btn_gn_merbabu.
Dalam postingannya akun Instagram itu mempost dua foto dan satu video.
Dalam satu video itu, juga terlihat adanya lelaki sedang berjoget di atas tugu.
Dalam unggahannya, dirinya juga memberikan narasi di upload-an itu.
"#sobatmerbabu video dan gambar di atas sedang viral saat ini. Hal seperti ini adalah contoh pendaki yang kurang bertanggung jawab.
Bagaimana jika mereka itu terjatuh?
Tugu itu dibangun sebagai identitas puncak Gunung Merbabu. Untuk menegakkan tugu tersebut harus membawa air, semen dan material dr bawah. Seharusnya kita turut menjaganya..
Jadilah pendaki yang bijak, cerdas dan bertanggung jawab sobat" demikian tulisan di post itu.
Berikut foto-fotonya:
Sejarah kawasan
Dikutip dari situs resmi tngunungmerbabu.org, Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) dimulai dengan penetapan kawasan hutan pada masa Pemerintahan Belanda dilingkup Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Semarang.
Kawasan hutan yang berada di Kabupaten Magelang semula ditetapkan sebagai kawasan hutan tutupan oleh Pemerintah Belanda melalui proces verbaal grensregeling tanggal 27 Agustus 1908.
Sebagian kawasan hutan komplek Gunung Merbabu yang berada di Kabupaten Magelang berdasarkan gouverneur besluit nomor 41 tahun 1900 ditetapkan sebagai hutan lindung.
Adapun kawasan hutan yang berada di Kabupaten Semarang termasuk didalamnya enclave Lelo dan enclave Tekelan ditetapkan sebagai hutan lindung melalui proces verbal van grensregeling tanggal 19 Mei 1915.
Untuk kawasan hutan kompleks Gunung Merbabu yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai Hutan Larangan Gunung Merbabu melalui proces verbaal grensproject pada tanggal 22 November 1930.
Pada tahun 1959-1963 kawasan hutan dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Tk.II yaitu oleh Kepala Daerah Magelang dan Kepala Daerah Surakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 pengelolaan hutan diserahkan kepada perusahaan kehutanan negara, sehingga mulai tahun 1963-1974 dikelola oleh Perusahaan Negara Perhutani. Selanjutnya perubahan kebijakan pengelolaan hutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76/Kpts/Um/2/1974 bahwa pengelolaan hutan berubah menjadi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Magelang dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta.
Selanjutnya pada tahun 1975-1985, penanaman diarahkan pada klas perusahaan Pinus (Pinus merkusii) termasuk di KPH Magelang dan KPH Surakarta dengan pertimbangan Pinus merkusii untuk fungsi perlindungan dan mendukung produksi hasil hutan. Mulai periode tersebut masyarakat terlibat dalam penanaman dengan sistem tumpangsari dan cemplongan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972 atau Keputusan Menteri Pertanian Nomor 76/KPTS/UM/2/1974 maka pengelolaan kawasan diserahkan kepada Perum Perhutani yaitu KPH Surakarta dan KPH Magelang (RPKH KPH Magelang, 1987; RPKH KPH Surakarta, 2007). Selain klas perusahaan Pinus (Pinus merkusii), sebagian hutan lindung seluas 6,5 hektar yang berada di Kabupaten Magelang melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 580/Kpts/Um/9/1974 ditetapkan sebagai obyek wisata alam, karena memiliki keindahan panorama alam berupa air terjun.
Berdasarkan sejarah penataan kawasan hutan KPH Magelang sesuai Keputusan Direksi Nomor 1157/Kpts/Dir/1988 tanggal 28 Desember 1988 nama KPH Magelang dirubah menjadi KPH Kedu Utara. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 merubah pengelolaan kawasan hutan KPH Kedu Utara dan KPH Surakarta menjadi kawasan konservasi tidak termasuk wilayah kerja perusahaan.
Hal ini ditindak lanjuti Departemen Kehutanan melalui Direktorat Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) pada tahun 2001 mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor 904/DJ-V/KK/2001 bahwa kawasan hutan di kompleks Gunung Merbabu yaitu kawasan hutan lindung dan Taman Wisata Alam Tuk Songo diusulkan menjadi kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
(redaksi)