"Kedua terdakwa dituntut sama, 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan," kata Kuasa Hukum terdakwa.
Untuk diketahui lokasi pengerukan berdekatan dengan pemakaman Covid-19 Serayu di Tanah Merah. Sementara pematangan lahan adalah modus kedua terdakwa agar dapat melancarkan aktivas illegal mining tersebut.
Hal tersebut sebagaimana pula yang diungkapkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, maupun atas pengakuan terdakwa.
Bahkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sebelumnya juga telah dihadirkan di dalam persidangan menyebutkan, bahwa tambang ilegal berkedok pematangan lahan itu dilarang.